Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?
Jum'at, 19 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan guna mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan gelombang ketiga Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2021, dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta melakukan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
Apa itu PPKM level 3? dan kapan mulai dilaksanakan?
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya pernah menjelaskan bahwa PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca juga: Takut Istri, 4 Aktor Ini Tolak Adegan Seks dan Mesra
Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2021, dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta melakukan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
Apa itu PPKM level 3? dan kapan mulai dilaksanakan?
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya pernah menjelaskan bahwa PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca juga: Takut Istri, 4 Aktor Ini Tolak Adegan Seks dan Mesra
Lihat Juga :