Kemenparekraf dan Jakcloth Berikan Bantuan untuk UMKM Fesyen

Kamis, 25 November 2021 - 15:00 WIB
loading...
Kemenparekraf dan Jakcloth...
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng Jakcloth dalam memberikan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) 2021. Foto/dok resmi.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng Jakcloth dalam memberikan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) 2021. Program ini bertujuan untuk memberikan stimulus berupa voucher belanja kepada UMKM di seluruh Indonesia.

Syaratnya, seluruh produk yang dijual adalah produk asli buatan Indonesia, karya anak bangsa. “Saat yang tepat untuk kita bangkit setelah pandemi, Kemenparekraf menggandeng Jakcloth berkolaborasi untuk bangkitkan UMKM di Indonesia,“ kata Ucok selaku Ceo Jakcloth melalui siaran resminya, Kamis (25/11/2021).

Caranya mudah sekali, pelaku UMKM yang bergerak di bidang fesyen cukup tergabung menjadi penjual di jakcloth.co.id dan mendaftar di website Kemeparekraf STIMULUS-BBI.KEMENPAREKRAF.GO.ID. Semua brand yang bergabung akan diberikan voucher sebesar Rp50 juta per brand yang bisa diaplikasikan langsung oleh konsumen saat transaksi di www.jakcloth.co.id.


Ini adalah kabar baik bagi pelaku UMKM di bidang fesyen di Indonesia dan menguntungkan dari sisi brand penjual dan konsumen setelah 2 tahun ini diterpa efek dari pandemi. Keuntungan dari sisi konsumen, dengan transaksi minimal Rp200 ribu, bisa langsung mendapatkan potongan Rp100 ribu yang merupakan subsidi voucher dengan jumlah transaksi yang tidak dibatasi.

“Jadi kalau ada konsumen belanja di www.jakcloth.co.id dan melakukan misal tiga kali transaksi maka diperbolehkan dan langsung mendapatkan potongan," jelas Ucok.

Adapun pendaftaran penjual di mulai sejak 20-30 november 2021, dan program ini mulai berjalan di acara offline Jakcloth dan jakcloth.co.id mulai dari 1- 12 Desember 2021.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)