Gaga Muhammad Resmi Ditahan, Diduga Dalang Kecelakaan sang Mantan Kekasih Laura Anna
Senin, 06 Desember 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," imbuhnya.
Alex menjelaskan bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.
Alex juga mengungkapkan, perkara tersebut telah didaftarkan ke pihak PN Jakarta Timur pada 1 November 2021. "Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," ucapnya.
Namun, Alex mengaku belum mengetahui pasti terkait tempat penahanan mantan kekasih Laura Anna ini. Alex hanya mengatakan kalau sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar besok.
Alex menjelaskan bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.
Alex juga mengungkapkan, perkara tersebut telah didaftarkan ke pihak PN Jakarta Timur pada 1 November 2021. "Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," ucapnya.
Namun, Alex mengaku belum mengetahui pasti terkait tempat penahanan mantan kekasih Laura Anna ini. Alex hanya mengatakan kalau sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar besok.
Lihat Juga :