Gaga Muhammad Resmi Ditahan, Diduga Dalang Kecelakaan sang Mantan Kekasih Laura Anna

Senin, 06 Desember 2021 - 19:51 WIB
loading...
Gaga Muhammad Resmi Ditahan, Diduga Dalang Kecelakaan sang Mantan Kekasih Laura Anna
Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib karena diduga menjadi dalang kecelakaan. Foto/Instagram Gaga Muhammad
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib. Sebelumnya, mantan kekasih Laura Anna ini diduga menjadi dalang atas insiden kecelakaan nahas pada Desember 2019.

Kecelakaan tersebut menyebabkan selebgram 19 tahun itu mengalami lumpuh akibat spinal cord injury. Atas situasi ini, Gaga Muhammad diduga menjadi tersangka tunggal.



Kabar penahanan pria 20 tahun bernama Gaung Sabda Alam Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. Dia mengatakan, kepolisian telah mengamankan Gaga atas perkara pidana lalu lintas.

"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada, tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, enggak tahu itu sama atau enggak," kata Alex saat ditemui awak media, Senin (6/12/2021).

"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," imbuhnya.

Alex menjelaskan bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.

Alex juga mengungkapkan, perkara tersebut telah didaftarkan ke pihak PN Jakarta Timur pada 1 November 2021. "Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," ucapnya.

Namun, Alex mengaku belum mengetahui pasti terkait tempat penahanan mantan kekasih Laura Anna ini. Alex hanya mengatakan kalau sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar besok.



Alex juga menyebutkan kasus tersebut tertuang dalam Nomer Perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. "Nanti saya konfirmasi, karena masa pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di Rutan (rumah tahanan)," kata Alex Adam.

"Menurut jadwal perkara ini nomornya 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Besok akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," pungkasnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2770 seconds (0.1#10.140)