Gaga Muhammad Resmi Tersangka, Laura Anna Berharap Dapat Hukuman Setimpal

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:34 WIB
loading...
Gaga Muhammad Resmi Tersangka, Laura Anna Berharap Dapat Hukuman Setimpal
Gaga Muhammad menjadi tersangka kecelakaan mobil yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh. Laura berharap pria tersebut mendapat hukuman yang setimpal. Foto/Instagram Laura Anna.
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad resmi menjadi tersangka kecelakaan mobil yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh. Atas status baru Gaga, Laura berharap pria tersebut mendapat hukuman yang setimpal.

Hal tersebut terungkap dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier . Kepada Deddy, Laura menceritakan permasalahannya dengan Gaga.

"Yang saya mau saya bahagia. Kedua semoga dia dapat hukuman yang setimpal," ujar Laura dikutip pada Rabu (8/12/2021).

Awalnya, Laura tak mau menyeret Gaga ke jalur hukum. Tetapi, dia geram lantaran pihak sang mantan kekasih tak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab kepada dirinya.

"Karena kesal. Ini nggak masuk di nalar otak aku. Ini orang maunya apa? Udah dicoba disomasi satu dua tiga empat lima pun, mereka tetap nggak mau ketemu keluarga saya," kata Laura.


Padahal menurut Laura, jika Gaga memang tak mampu bertanggung jawab secara materi, setidaknya dia berharap agar pria itu memberikan dukungan yang menguatkan mentalnya. Tetapi hal itu juga tak dia dapatkan sebagai seorang kekasih.

Akhirnya dengan didukung oleh kerabat serta keluarga, Laura bersedia menempuh jalur hukum. Dia berusaha menerima kondisi ini dan memilih kebahagiaan untuk dirinya.

"Dulu nggak (terima keadaan). Tapi setelah saya diputusin, ya udah saya terma aja. Tuhan tidak tidur. Pasti ada aja karmanya. Apapun itu pasti ada aja," jelas Laura.

Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib atas kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019. Laura Anna mengalami lumpuh akibat spinal cord injury sekitar 2 tahun akibat insiden itu.

Penahanan Gaga ini disampaikan oleh Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di mana perkara telah didaftarkan ke pengadilan pada 1 November 2021.


"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Alex.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)