Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020. Keduanya kompak mengakui sebagai orang di dalam video yang viral di media sosial sejak November 2020. Atas kasusnya, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Alhasil, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)