Artis Inisial BJ Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:49 WIB
loading...
Artis dengan inisial BJ ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Artis dengan inisial BJ ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba . Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
"Iya benar. Inisialnya BJ, laki-laki," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Sabtu (11/12/2021).
Zulpan menjelaskan bahwa BJ ditangkap di kawasan Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021. Belum ada informasi lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjerat BJ.
Baca Juga: 4 Artis yang Terkena Kolesterol Tinggi, Nomor 2 Sampai Tak Bisa Bangun
Menurut Zulpan, sampai saat ini BJ masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga masih mendalami penangkapan BJ.
Sebelumnya, polisi menangkap Jeff Smith. Sang artis diamankan di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita dua lembar narkoba jenis baru yakni LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Jeff Smith berpotensi melanggar Pasal Undang-Undang Narkotika Nomer 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, sang pesinetron bahkan terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Fantastis! Rayyanza Dapat Kado Tabungan Rp1 Miliar dari Rieta Amilia
"Iya benar. Inisialnya BJ, laki-laki," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Sabtu (11/12/2021).
Zulpan menjelaskan bahwa BJ ditangkap di kawasan Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021. Belum ada informasi lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjerat BJ.
Baca Juga: 4 Artis yang Terkena Kolesterol Tinggi, Nomor 2 Sampai Tak Bisa Bangun
Menurut Zulpan, sampai saat ini BJ masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga masih mendalami penangkapan BJ.
Sebelumnya, polisi menangkap Jeff Smith. Sang artis diamankan di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita dua lembar narkoba jenis baru yakni LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Jeff Smith berpotensi melanggar Pasal Undang-Undang Narkotika Nomer 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, sang pesinetron bahkan terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Fantastis! Rayyanza Dapat Kado Tabungan Rp1 Miliar dari Rieta Amilia
(dra)
Lihat Juga :