Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Kesehatan Sekaligus

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:55 WIB
loading...
Ernest Prakasa Sebut...
Ernest Prakasa menilai Rachel Vennya telah melanggar 2 UU kesehatan sekaligus. Foto/Tangkapan layar YouTube
A A A
JAKARTA - Kasus mangkir dari karantina COVID-19 yang dilakukan selebgram Rachel Vennya , dinilai oleh Ernest Prakasa telah melanggar dua Undang-Undang (UU) Kesehatan sekaligus.

Lewat siaran podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, sutradara dan stand-up comedian terkenal itu menyebutkan kaburnya Rachel Vennya dari aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri telah melanggar dua Undang-Undang yang berbeda.

“Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak? UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu,” dikutip dari akun Channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (14/12/2021).

Jika merujuk dengan tindakan pemberian uang senilai Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi yang dilakukan Rachel.



Ernest menyebutkan, maka dalam kasus ini mantan istri Niko Hakim itu sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus.

“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.

Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.

Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)