Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Kesehatan Sekaligus
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:55 WIB
loading...
Ernest Prakasa menilai Rachel Vennya telah melanggar 2 UU kesehatan sekaligus. Foto/Tangkapan layar YouTube
A
A
A
JAKARTA - Kasus mangkir dari karantina COVID-19 yang dilakukan selebgram Rachel Vennya , dinilai oleh Ernest Prakasa telah melanggar dua Undang-Undang (UU) Kesehatan sekaligus.
Lewat siaran podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, sutradara dan stand-up comedian terkenal itu menyebutkan kaburnya Rachel Vennya dari aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri telah melanggar dua Undang-Undang yang berbeda.
“Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak? UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu,” dikutip dari akun Channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (14/12/2021).
Jika merujuk dengan tindakan pemberian uang senilai Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi yang dilakukan Rachel.
Baca Juga: Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Asyani
Lewat siaran podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, sutradara dan stand-up comedian terkenal itu menyebutkan kaburnya Rachel Vennya dari aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri telah melanggar dua Undang-Undang yang berbeda.
“Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak? UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu,” dikutip dari akun Channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (14/12/2021).
Jika merujuk dengan tindakan pemberian uang senilai Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi yang dilakukan Rachel.
Baca Juga: Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Asyani
Lihat Juga :