Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Kesehatan Sekaligus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus mangkir dari karantina COVID-19 yang dilakukan selebgram Rachel Vennya , dinilai oleh Ernest Prakasa telah melanggar dua Undang-Undang (UU) Kesehatan sekaligus.
Lewat siaran podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, sutradara dan stand-up comedian terkenal itu menyebutkan kaburnya Rachel Vennya dari aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri telah melanggar dua Undang-Undang yang berbeda.
“Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak? UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu,” dikutip dari akun Channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (14/12/2021).
Jika merujuk dengan tindakan pemberian uang senilai Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi yang dilakukan Rachel.
Ernest menyebutkan, maka dalam kasus ini mantan istri Niko Hakim itu sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus.
“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.
Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
Lewat siaran podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, sutradara dan stand-up comedian terkenal itu menyebutkan kaburnya Rachel Vennya dari aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri telah melanggar dua Undang-Undang yang berbeda.
“Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak? UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu,” dikutip dari akun Channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (14/12/2021).
Jika merujuk dengan tindakan pemberian uang senilai Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi yang dilakukan Rachel.
Ernest menyebutkan, maka dalam kasus ini mantan istri Niko Hakim itu sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus.
“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.
Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
(hri)