Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Kesehatan Sekaligus
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Ernest menyebutkan, maka dalam kasus ini mantan istri Niko Hakim itu sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus.
“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.
Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.
Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
(hri)
Lihat Juga :