Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Kesehatan Sekaligus

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:55 WIB
loading...
Ernest Prakasa Sebut...
Ernest Prakasa menilai Rachel Vennya telah melanggar 2 UU kesehatan sekaligus. Foto/Tangkapan layar YouTube
A A A
JAKARTA - Kasus mangkir dari karantina COVID-19 yang dilakukan selebgram Rachel Vennya , dinilai oleh Ernest Prakasa telah melanggar dua Undang-Undang (UU) Kesehatan sekaligus.

Lewat siaran podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, sutradara dan stand-up comedian terkenal itu menyebutkan kaburnya Rachel Vennya dari aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri telah melanggar dua Undang-Undang yang berbeda.

“Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak? UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu,” dikutip dari akun Channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (14/12/2021).

Jika merujuk dengan tindakan pemberian uang senilai Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi yang dilakukan Rachel.

Baca Juga: Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Asyani

Ernest menyebutkan, maka dalam kasus ini mantan istri Niko Hakim itu sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus.

“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.

Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.

Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Reza Arap Ziarah ke...
Reza Arap Ziarah ke Makam Lula Lahfah, Ungkap Rindu dan Tegaskan Masih Mencintainya
Meski Ketahuan Selingkuh,...
Meski Ketahuan Selingkuh, Alexander Assad Tak Mau Cerai dari Clara Shinta
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Rekomendasi
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Berita Terkini
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved