Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Sudah Enggak Merasa Butuh Sabu Lagi

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:05 WIB
loading...
Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Sudah Enggak Merasa Butuh  Sabu Lagi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Aktris Nia Ramadhani rupanya benar-benar menyesal telah menggunakan narkoba . Ia kini merasa bersyukur usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah akhirnya direhabilitasi, istri Ardi Bakrie ini merasa lebih baik ketika menjalin komunikasi dengan orang lain.

"Sangat (bersyukur) yang mulia, alhamdulillah. Sekarang saya sudah enggak merasa butuh (sabu) lagi karena saya sudah bisa berkomunikasi dengan baik," ujar Nia di saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Ibu tiga anak menyesali perbuatannya. Dia sadar, menggunakan narkoba bukan keputusan yang benar untuk menyelesaikan masalah.

"Saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan salah," ujar Nia.


Setelah nantinya kasus ini berakhir, Nia kapok menggunakan narkoba lagi dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Terutama mencontohkan sosok yang baik sebagai seorang ibu.

"Ke depannya, saya Insya Allah bisa jadi manusia lebih baik, kembali ke masyarakat," ujar Nia.

"Ya, jadi ibu buat anak-anak saya, jadi istri baik, anak yang baik buat orang tua. Saya enggak akan pakai zat itu, lagi karena udah bikin susah hidup saya," tuturnya lagi.

Seperti diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.

Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)