Alasan Nia Ramadhani Pakai Sabu, Terpuruk dan Pengaruh Teman Artis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). Dalam kesempatan itu, sang aktris mengungkap alasannya menggunakan sabu.
Kebiasaan memakai sabu bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia. Dia merasa tak ada tempat untuk berkeluh kesah menceritakan perasaan sedihnya.
"Di awal 2014, papa saya meninggal dari saat itu saya ketemu dia tiga tahun belakangan dari saat itu dari saya belum bisa cerita ke siapa-siapa," ujar Nia di hadapan majelis hakim.
Menurut Nia, saat dia menceritakan kesedihannya, orang lain justru menganggap dirinya tak patut bersedih. Pasalnya, dia dianggap memiliki kehidupan sempurna dengan keluarga bahagia dan perekonomian mapan.
"Saya cerita keteman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.
Di titik itu, Nia mengingat ucapan rekan artisnya belasan tahun lalu mengenai suatu zat yang mampu mengatasi perasaan sedih. Memang ketika itu, pergaulan sosialnya banyak yang menggunakan narkotika.
"Saya saat breakdown itu saya teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujar ibu tiga anak itu.
"Pergaulan saya pada 2006 pada saat saya syuting sinetron ada yang pakai seperti itu," lanjutnya.
Akhirnya, Nia berinisiatif meminta sang sopir, Zen Vivanto, untuk mencari narkoba jenis sabu, dan mulai mengonsumsinya pada April 2021. Belum lama menggunakan barang haram itu, sang aktris langsung tertangkap polisi.
Seperti diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Baca Juga : Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tampil Serasi
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kebiasaan memakai sabu bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia. Dia merasa tak ada tempat untuk berkeluh kesah menceritakan perasaan sedihnya.
"Di awal 2014, papa saya meninggal dari saat itu saya ketemu dia tiga tahun belakangan dari saat itu dari saya belum bisa cerita ke siapa-siapa," ujar Nia di hadapan majelis hakim.
Menurut Nia, saat dia menceritakan kesedihannya, orang lain justru menganggap dirinya tak patut bersedih. Pasalnya, dia dianggap memiliki kehidupan sempurna dengan keluarga bahagia dan perekonomian mapan.
"Saya cerita keteman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.
Di titik itu, Nia mengingat ucapan rekan artisnya belasan tahun lalu mengenai suatu zat yang mampu mengatasi perasaan sedih. Memang ketika itu, pergaulan sosialnya banyak yang menggunakan narkotika.
"Saya saat breakdown itu saya teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujar ibu tiga anak itu.
"Pergaulan saya pada 2006 pada saat saya syuting sinetron ada yang pakai seperti itu," lanjutnya.
Akhirnya, Nia berinisiatif meminta sang sopir, Zen Vivanto, untuk mencari narkoba jenis sabu, dan mulai mengonsumsinya pada April 2021. Belum lama menggunakan barang haram itu, sang aktris langsung tertangkap polisi.
Seperti diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Baca Juga : Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tampil Serasi
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(wur)