Hemat Budget dengan Promo Mister Aladin

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:21 WIB
loading...
Hemat Budget dengan Promo Mister Aladin
Selain protokol kesehatan dan kelengkapan vaksinasi, budget merupakan suatu komponen yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan sebelum pergi berlibur. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Risiko penularan virus Covid-19 dinilai masih cenderung tinggi jelang periode Natal dan tahun baru mendatang. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap ancaman penularan virus yang terus bermutasi ini (Celebrities.com, 13/12/2021).

"Di tengah euforia masa Natal dan tahun baru yang akan datang ini, saya terus mengimbau masyarakat untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi Covid-19 ini belum usai," ujarnya saat konferensi pers, 13 Desember lalu.

Luhut berharap Indonesia tidak mengulang kesalahan kecil beberpa bulan lalu yang menyebabkan merosotnya perekonomian nasional.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi Jelaskan Gejala Ini yang Dialami Pekerja Wisma Atlet

"Hari ini kita tidak perlu berjemawa dan berpuas diri akan hasil yang kita capai bersama hari ini. Kita tidak pernah tahu apa yang akan menimpa kita ke depan yang diakibatkan karena kelengahan dan kelalaian kita semua semuanya," lanjut Luhut.

Luhut kembali mengingatkan masyarakat untuk terus taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Kelalaian dan kecerobohan sekecil apa pun akan memperburuk keadaan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan beberapa catatan yang harus diperhatikan saat Nataru, khususnya bagi masyarakat yang akan berpergian jarak jauh menggunakan transportasi umum (Sindonews.com, 14/12/2021).

"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam," ujarnya.

Tidak hanya itu, orang dewasa yang belum menerima vaksinasi dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang berpergian jarak jauh.

"Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama, yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," tutup Wiku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)