eMSHOP Siapkan Promo Menarik bagi Anda yang Stay at Home
Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:21 WIB
loading...
eMSHOP memberikan Double Best Promo untuk masyarakat Indonesia agar tidak jenuh saat harus liburan bersama keluarga di rumah. / Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah secara jelas mengatur mobiltas dan kegiatan warga selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19, termasuk masuknya varian Omicron .
Salah satu ketentuan, adalah warga yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi umum, wajib melakukan dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam. Demikian penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Mengenai pelaksanaan ibadah, pemerintah mengizinkan ibadah secara offline atau secara fisik pada Perayaan Natal. Namun kapasitas ruangan harus hanya terisi maksimal 50%.
Baca juga: 5 Penyanyi Termahal di Dunia, yang Terakhir Sekali Manggung Rp2,3 Triliun
Mengenai ibadah Natal secara fisik ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap gereja wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan (prokes) 3M.
"Syarat pembentukan Satgas Prokes 3M untuk operasional fasilitas publik menjadi salah satu strategi pengendalian. Hal ini tidak terkecuali bagi kegiatan yang dilakukan di gereja untuk beribadah Natal nantinya," katanya dikutip Okezone, Rabu (15/12/2021).
Salah satu ketentuan, adalah warga yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi umum, wajib melakukan dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam. Demikian penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Mengenai pelaksanaan ibadah, pemerintah mengizinkan ibadah secara offline atau secara fisik pada Perayaan Natal. Namun kapasitas ruangan harus hanya terisi maksimal 50%.
Baca juga: 5 Penyanyi Termahal di Dunia, yang Terakhir Sekali Manggung Rp2,3 Triliun
Mengenai ibadah Natal secara fisik ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap gereja wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan (prokes) 3M.
"Syarat pembentukan Satgas Prokes 3M untuk operasional fasilitas publik menjadi salah satu strategi pengendalian. Hal ini tidak terkecuali bagi kegiatan yang dilakukan di gereja untuk beribadah Natal nantinya," katanya dikutip Okezone, Rabu (15/12/2021).
Lihat Juga :