Beda Suspek, Probable, dan Terkonfirmasi Omicron, Ini Tindak Lanjut Perawatannya

Senin, 20 Desember 2021 - 12:33 WIB
loading...
Beda Suspek, Probable,...
Terdapat perbedaan antara suspek, probable, dan terkonfirmasi Omicron. Foto Ilustrasi/Dok Reuters
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu sempat mengonfirmasi adanya lima kasus probable yang diakibatkan oleh varian baru Covid-19 Omicron . Lantas apa yang dimaksud dengan istilah probable? Bagaimana pula tindak lanjut perawatannya?

Merangkum informasi dari laman Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Senin (20/12/2021), dijelaskan mengenai istilah suspek, probable, dan terkonfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Telusuri Potensi Transmisi Lokal Varian Omicron di Indonesia

Suspek

1. Seseorang bisa dinyatakan sebagai suspek bila mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

2. Suspek juga bisa diartikan sebagai orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi probable Covid-19.

3. Selain dua kondisi di atas, suspek juga bisa diartikan orang dengan ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pasien dalam kategori suspek bisa melakukan tindak lanjut perawatan dengan:

1. Melakukan isolasi.

2. Pengambilan spesimen (tes) untuk penegakan diagnosis.

3. Pemantauan gejal.

4. Komunikasi risiko mengenai Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Varian Covid-19 XFG...
Varian Covid-19 XFG Stratus Muncul di 38 Negara, Gejalanya Unik
Varian Covid-19 Nimbus...
Varian Covid-19 Nimbus Menyebar di 22 Negara, Ini Gejala dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Mengenal Varian Baru...
Mengenal Varian Baru Covid-19 NB.1.8.1 yang Merebak di 22 Negara
Apakah Pembatasan Perjalanan...
Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
Kemenkes Pastikan Varian...
Kemenkes Pastikan Varian Covid-19 KP yang Menyerang Singapura Belum Ditemukan di Indonesia
Kemenkes Sebut Covid-19...
Kemenkes Sebut Covid-19 Varian JN.1 Tidak Ganas
Menkes Bongkar Fakta...
Menkes Bongkar Fakta Orang Kaya Terdaftar PBI BPJS Kesehatan
Menkes Resmikan Peningkatan...
Menkes Resmikan Peningkatan Fasilitas Produksi dan Riset Bayer di Cimanggis
WHO: NB.1.8.1 Varian...
WHO: NB.1.8.1 Varian Baru Covid-19, Menyebar ke 22 Negara Termasuk Asia Tenggara
Rekomendasi
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Berita Terkini
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Sensasi Pizza Premium...
Sensasi Pizza Premium Hadir di Bekasi, Lengkap dengan Menu Pendamping Favorit
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Microdrama Her Dangerous...
Microdrama Her Dangerous Game Tayang di V+Short, Simak Sinopsisnya di Sini!
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved