Harapan Kenang Mirdad untuk Rujuk Tipis, Sidang Putusan Cerai Digelar 11 Januari 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akan digelar pada 11 Januari 2022. Kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Luthfi pun mengatakan harapan kliennya untuk rujuk sangat tipis.
Mengingat saat ini, sidang sudah sampai ke tahap pembacaan kesimpulan dan pihak Tyna juga tak ada menunjukkan tanda akan mencabut gugatan.
"Kalau harapan (rujuk) artinya sudah sangat tipis ya, karena ini sudah agenda kesimpulan," kata Zikri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (21/12/2021).
"Terus juga prosesnya terus berjalan dari penggugatnya juga karena kan kita pihak yang digugat. Dari penggugatnya juga tidak ada pencabutan gugatan, artinya kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim," sambungnya.
Pihak Kenang juga belum memutuskan keinginan upaya banding. Menurut Zikri, putra Jamal Mirdad itu sudah siap menghadapi apapun hasil keputusan sidang mendatang.
"Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi," jelas Zikri.
"Selama proses persidangan ini klien kami pada saat ini sudah lebih siap. Tinggal menunggu keputusannya saja seperti apa," lanjutnya.
Seperti diketahui, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus lalu, setelah 12 tahun menikah. Keduanya telah dikaruniai dua putri, Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.
Mengingat saat ini, sidang sudah sampai ke tahap pembacaan kesimpulan dan pihak Tyna juga tak ada menunjukkan tanda akan mencabut gugatan.
"Kalau harapan (rujuk) artinya sudah sangat tipis ya, karena ini sudah agenda kesimpulan," kata Zikri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (21/12/2021).
"Terus juga prosesnya terus berjalan dari penggugatnya juga karena kan kita pihak yang digugat. Dari penggugatnya juga tidak ada pencabutan gugatan, artinya kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim," sambungnya.
Pihak Kenang juga belum memutuskan keinginan upaya banding. Menurut Zikri, putra Jamal Mirdad itu sudah siap menghadapi apapun hasil keputusan sidang mendatang.
"Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi," jelas Zikri.
"Selama proses persidangan ini klien kami pada saat ini sudah lebih siap. Tinggal menunggu keputusannya saja seperti apa," lanjutnya.
Seperti diketahui, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus lalu, setelah 12 tahun menikah. Keduanya telah dikaruniai dua putri, Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.
(dra)