Natal 2021, Berikut Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah di Gereja

Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:14 WIB
loading...
Natal 2021, Berikut Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah di Gereja
Masyarakat yang merayakan Natal di masa pandemi ini diimbau melakukan antisipasi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan ketika hendak beribadah di gereja. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Natal 2021 akan tiba hanya beberapa jam lagi. Semua umat Kristiani di seluruh dunia menyambut Natal dengan penuh sukacita.

Tidak dimungkiri, mengikuti ibadah malam Natal adalah hal wajib yang banyak dilakukan oleh masyarakat.

Meski demikian, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, potensi penularan virus sangat besar terjadi. Terlebih dengan masuknya Covid-19 varian baru Omicron ke Tanah Air. Oleh sebab itu masyarakat diimbau melakukan antisipasi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan ketika hendak beribadah di gereja.

Baca juga: 5 Artis Luar Negeri yang Terkena Kolesterol Jahat, Nomor 5 Karena Faktor Keturunan

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (24/12/2021), berikut petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021.

1. Gereja membentuk satgas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah.

2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

- Lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

- Diselenggarakan secara hibrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.

- Jumlah umat dalam kegiatan berjamaah < 50 persen dari kapasitas gereja.

- Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

A. Menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.

B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

C. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja. Serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca juga: Deretan Koleksi Mainan Mahal Rafathar, Harganya Bikin Melongo

D. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)