BTS dan BigHit Dapat Ratusan Juta Rupiah dari Haters
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:17 WIB
loading...
BTS kerap menjadi sasaran komentar dan tindakan jahat dari berbagai kalangan. Foto/BigHit Music
A
A
A
SEOUL - BigHit Music baru saja merilis pernyataan bahwa mereka secara rutin telah mengajukan tuntutan hukum pada para pelaku aktivitas jahat kepada BTS.
Aktivitas jahat tersebut termasuk pencemaran nama baik, serangan kepada pribadi member, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tidak berdasar, serta kritik dengan niat buruk.
Tindakan hukum yang diambil BigHit Music selaku label musik yang menaungi BTS bisa berupa tindakan perdata maupun pidana. Tindakan diambil terutama pada pemilik akun-akun YouTube dan pengguna komunitas daring DC Online yang kerap kali melakukan aktivitas jahat yang dimaksud.
Baca Juga: Lagu 'Receh' Super Tuna Jin BTS Dibahas Serius Ahli Kelautan dan Pemancing Profesional
BigHit juga menyampaikan bahwa baru-baru ini, para pelaku kejahatan yang telah diproses oleh pengadilan telah dijatuhi hukuman pidana plus denda sebesar total sembilan juta won atau sekitar Rp108 juta. Agensi itu juga akan memastikan bahwa denda tersebut dibayar sepenuhnya demi mengirim pesan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan mendapat konsekuensi atas tindakan mereka.
![BTS dan BigHit Dapat Ratusan Juta Rupiah dari Haters]()
![BTS dan BigHit Dapat Ratusan Juta Rupiah dari Haters]()
![BTS dan BigHit Dapat Ratusan Juta Rupiah dari Haters]()
Foto: Weverse BTS/Twitter @bts_bighit
Pada minggu lalu, V lewat akun Weverse BTS menyampaikan bahwa ia akan menuntut seorang youtuber yang mengunggah video berisi berita bohong tentangnya. Saat itu, penyanyi dengan nama lengkap Kim Tae-hyung itu menulis bahwa ia akan menuntut mewakili para artis lainnya yang tidak mampu melakukan tuntutan.
Aktivitas jahat tersebut termasuk pencemaran nama baik, serangan kepada pribadi member, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tidak berdasar, serta kritik dengan niat buruk.
Tindakan hukum yang diambil BigHit Music selaku label musik yang menaungi BTS bisa berupa tindakan perdata maupun pidana. Tindakan diambil terutama pada pemilik akun-akun YouTube dan pengguna komunitas daring DC Online yang kerap kali melakukan aktivitas jahat yang dimaksud.
Baca Juga: Lagu 'Receh' Super Tuna Jin BTS Dibahas Serius Ahli Kelautan dan Pemancing Profesional
BigHit juga menyampaikan bahwa baru-baru ini, para pelaku kejahatan yang telah diproses oleh pengadilan telah dijatuhi hukuman pidana plus denda sebesar total sembilan juta won atau sekitar Rp108 juta. Agensi itu juga akan memastikan bahwa denda tersebut dibayar sepenuhnya demi mengirim pesan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan mendapat konsekuensi atas tindakan mereka.



Foto: Weverse BTS/Twitter @bts_bighit
Pada minggu lalu, V lewat akun Weverse BTS menyampaikan bahwa ia akan menuntut seorang youtuber yang mengunggah video berisi berita bohong tentangnya. Saat itu, penyanyi dengan nama lengkap Kim Tae-hyung itu menulis bahwa ia akan menuntut mewakili para artis lainnya yang tidak mampu melakukan tuntutan.
Lihat Juga :