Cerai dengan Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Harus Nafkahi Rp50 Juta Sebulan

Jum'at, 31 Desember 2021 - 07:19 WIB
loading...
Cerai dengan Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Harus Nafkahi Rp50 Juta Sebulan
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi cerai pada Kamis, 30 Desember 2021. Aldi harus menafkahi Ririn sebesar Rp50 juta sebulan oleh majelis hakim. Foto/ist.
A A A
JAKARTA - Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi cerai pada Kamis, 30 Desember 2021. Aldi harus menafkahi Ririn sebesar Rp50 juta sebulan oleh majelis hakim.

Taslimah selaku humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan majelis hakim mewajibkan Aldi membawar nafkah iddah senilai Rp30 juta terhadap Ririn.

Sementara untuk nafkah mutah yang dibebankan kepada Aldi sebesar Rp20 juta. Alhasil, penyanyi 52 tahun ini wajib membayar nafkah sebesar Rp50 juta terhadap mantan istrinya.



"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah Rp30 juta. Kemudian mutah sebesar Rp20 juta," ungkap Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Desember 2021.

Di sisi lain, Riri Purba selaku kuasa hukum Ririn mengungkapkan penyebab percerian rumah tangga sang klien. Dia mengatakan pemicu utamanya terkait masalah keuangan.

"Pola pengaturan mengenai pengelolaannya. Jadi sekali lagi bagi Ririn tidak pernah ada masalah dari pemasukan, tapi bagaimana cara pengeluarannya," kata Riri.


"Tapi bukan mengenai kondisi keuangan Aldi. Karena sebelum menikah pun Ririn sudah memaklumi," tutup Ririn.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)