Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar Negeri

Rabu, 05 Januari 2022 - 12:57 WIB
loading...
Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar Negeri
Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat adanya penambahan 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2022. / Foto: dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia mengonfirmasi penambahan kasus positif Omicron sebanyak 92 orang. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, kasus Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat adanya penambahan 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2022.

Baca juga: Gejala Kolesterol Tinggi di Dada yang Harus Anda Perhatikan

Alhasil, jumlah total kasus Omicron saat ini menjadi 254 kasus. Terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala," ungkap Siti Nadia dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa, 4 Januari 2022.

Siti Nadia menyebut, gejala paling banyak yang dialami pasien Omicron adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen). Seperti diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, varian Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak kali pertama dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.

Surat ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini berfungsi untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)