Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar Negeri
Rabu, 05 Januari 2022 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Siti Nadia menyebut, gejala paling banyak yang dialami pasien Omicron adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen). Seperti diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, varian Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak kali pertama dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.
Surat ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini berfungsi untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan. Sekaligus dalam hal menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.
Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, varian Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak kali pertama dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.
Surat ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini berfungsi untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan. Sekaligus dalam hal menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.
Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
Lihat Juga :