Dituduh Menganiaya, Marissya Icha Kembali Laporkan Medina Zein

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:35 WIB
loading...
Dituduh Menganiaya,...
Marissya Icha kembali melaporkan Medina Zein ke polisi. Marissya melaporkan Medina atas tuduhan laporan palsu yang menyebut telah melakukan penganiayaan. Foto/Instagram Marissya Icha
A A A
JAKARTA - Marissya Icha kembali melaporkan Medina Zein ke polisi. Marissya melaporkan Medina atas tuduhan laporan palsu yang menyebut dirinya telah melakukan penganiayaan .

Laporan ini telah dibuat Marissya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Desember 2021. Pasalnya, istri Lukman Azharu itu sempat melaporkan Marissya atas tuduhan penyerangan dan penganiayaan pada September 2021.

"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Marrisya, Ahmad Ramzy di Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022.


"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," lanjutnya.

Laporan itu bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Ramzy sendiri sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi untuk diperiksa penyidik atas dugaan laporan palsu ini.

Marissya kini diketahui masih ada di Bali dan baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu (8/1/2022). Setelah itu, pihaknya akan siap memenuhi panggilan atas laporan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan.


"Jadi kami siap hadir baik lp dilakukan dibuat oleh MZ di Polres Jaksel pada hari Senin (10/1/2022), Insya Allah kami hadir," jelas Ramzy.

Marissya Icha sebelumnya juga melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial Instagram. Marissya menilai, Medina menulis fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.

Medina resmi ditetapkan sebagai tersangka . Adik ipar Ayu Azhari itu akan dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/1/2022).


Dua selebgram ini memang terlibat konflik sejak beberapa waktu lalu. Hal tersebut berawal ketika Marissya menyebut Medina menjual tas KW yang diklaim asli.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)