Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akan Penuhi Panggilan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Medina Zein menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Marrisya Icha. Medina rencananya akan dipanggil polisi pada Senin (10/1/2022) dan berjanji memenuhi panggilan tersebut.
"Aku akan menghadiri semuanya," ujar Medina ditemui di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).
Istri Lukman Azhari ini berusaha bersikap santai menghadapi perubahan statusnya sebagai tersangka . Dia mengaku akan menjalani proses hukum dengan kooperatif.
"Aku nggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," jelas Medina.
Sementara kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen juga memastikan ibu dua anak itu akan menghargai jalannya proses hukum berdasarkan laporan Marrisya Icha.
"Ya proses hukum ini tentu kita akan menghargai semuanya, biarkan berjalan. Kami akan pertanggung jawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok," kata Djamalluddin.
Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial Instagram. Marrisya menilai Medina menulis fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.
Sebelumnya, dua selebgram ini memang terlibat konflik beberapa waktu lalu. Hal tersebut berawal ketika Marrisya menyebut Medina menjual tas KW yang diklaim asli.
"Aku akan menghadiri semuanya," ujar Medina ditemui di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).
Istri Lukman Azhari ini berusaha bersikap santai menghadapi perubahan statusnya sebagai tersangka . Dia mengaku akan menjalani proses hukum dengan kooperatif.
"Aku nggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," jelas Medina.
Sementara kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen juga memastikan ibu dua anak itu akan menghargai jalannya proses hukum berdasarkan laporan Marrisya Icha.
"Ya proses hukum ini tentu kita akan menghargai semuanya, biarkan berjalan. Kami akan pertanggung jawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok," kata Djamalluddin.
Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial Instagram. Marrisya menilai Medina menulis fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.
Sebelumnya, dua selebgram ini memang terlibat konflik beberapa waktu lalu. Hal tersebut berawal ketika Marrisya menyebut Medina menjual tas KW yang diklaim asli.
(dra)