Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sebut Laura Anna Juga Lalai saat Naiki Kendaraan
Senin, 10 Januari 2022 - 17:51 WIB
loading...
Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Foto/MPI/Lintang Tribuana
A
A
A
JAKARTA - Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Menurut Gaga, ada unsur kelalaian juga dari pihak Laura Anna, di samping peristiwa kecelakaan yang disebabkan kelalaian Gaga. Yaitu tentang penggunaan seat belt atau sabuk pengaman.
"Dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena lelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga," ujar Gaga Muhammad.
Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Menurut Gaga, ada unsur kelalaian juga dari pihak Laura Anna, di samping peristiwa kecelakaan yang disebabkan kelalaian Gaga. Yaitu tentang penggunaan seat belt atau sabuk pengaman.
"Dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena lelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga," ujar Gaga Muhammad.
Lihat Juga :