Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:33 WIB
loading...
Gaga Muhammad Dituntut...
Gaga Muhammad dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (4/1/2022). Foto/MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun serta denda Rp10 juta.

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat, 2. menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa.



Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.

(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)