Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:14 WIB
loading...
Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata usai mendengar vonis hukuman 1 tahun penjara. Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata usai mendengar vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus narkoba yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Menurut sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab, kesedihan Nia tersebut adalah hal wajar. Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.
"Ya wajarlah karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang udah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode, ditemui usai sidang putusan.
Nia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, sebelumnya memang telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021 atas asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
">Menurut sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab, kesedihan Nia tersebut adalah hal wajar. Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.
"Ya wajarlah karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang udah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode, ditemui usai sidang putusan.
Nia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, sebelumnya memang telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021 atas asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
Mereka tetap berusaha menghormati keputusan hakim. Tetapi, mereka tetap mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara itu.