Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara dari majelis hakim yang menangani kasus mereka dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi beserta sopir mereka, usai persidangan.
Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan majelis hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih ada upaya hukum," tuturnya.
Tetapi, pihak terdakwa tetap menghormati keputusan hakim. Di satu sisi, mereka juga memperjuangkan keadilan karena status hanya sebagai pengguna narkoba.
"Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar sang pengacara.
Sebelumnya, di sidang tuntutan yang digelar pada 23 Desember 2021, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dibekuk di kediamannya di Jakarta karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021, sementara Ardi menyerahkan diri kemudian. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi beserta sopir mereka, usai persidangan.
Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan majelis hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih ada upaya hukum," tuturnya.
Tetapi, pihak terdakwa tetap menghormati keputusan hakim. Di satu sisi, mereka juga memperjuangkan keadilan karena status hanya sebagai pengguna narkoba.
"Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar sang pengacara.
Sebelumnya, di sidang tuntutan yang digelar pada 23 Desember 2021, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dibekuk di kediamannya di Jakarta karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021, sementara Ardi menyerahkan diri kemudian. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(tsa)