Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:58 WIB
loading...
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya. Foto/MPI/Lintang Tribuana
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara dari majelis hakim yang menangani kasus mereka dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi beserta sopir mereka, usai persidangan.
Baca Juga: Tangis Nia Ramadhani Pecah usai Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun Penjara
Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi beserta sopir mereka, usai persidangan.
Baca Juga: Tangis Nia Ramadhani Pecah usai Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun Penjara
Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
Lihat Juga :