Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Ogah Cabut Laporan

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:45 WIB
loading...
Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Ogah Cabut Laporan
Medina Zein meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh Marissya Icha. Permintaan maaf disampaikan melalui surat. Foto/Instagram Marissya Icha
A A A
JAKARTA - Medina Zein meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh Marissya Icha . Permintaan maaf tersebut disampaikan Medina melalui surat.

Marissya menjelaskan, surat permintaan maaf tersebut telah diterima oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukumnya pada hari ini, Selasa (11/1/2022).

"Perkembangannya kemarin kan sudah dipanggil, hari ini bang Ramzy juga sudah dapat surat dari pengacaranya permintaan maaf dari Medina Zein," kata Marissya di kawasan Jakarta Selatan.

Beberapa waktu lalu, dijelaskan Marissya dirinya dan Medina sempat menjalani mediasi. Pada kesempatan tersebut, Marissya telah mengajukan syarat yang harus dipenuhi oleh Medina, namun belum dipenuhi semua.

"Kemarin kan sempat saya berikan waktu untuk mediasi, saya berikan beberapa syarat yang dia bilang sudah menjalani syaratnya. Menurut aku cuma 2% yang dijalani syaratnya, dia memang sudah mencoba jalani syaratnya, tapi menurut aku tidak terlaksana," jelas Marissya.


Allih-alih menjalankan syarat tersebut, Ramzy menambahkan, bahwa Medina melaporkan Marissya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Terkait laporan itu, Ramzy secara tegas membantahnya.

"Ya saya dapat suratnya minta maaf atas laporan polisi yang sudah jadi tersangka. Menariknya kalau ketika mediasi waktu di awal malah kita dituduh melakukaan penganiayaan membuat laporan polisi di Polres Jaksel," tambah Ramzy.

Meski Medina sudah meminta maaf, namun Marissya secara blak-blakan mengaku enggan mencabut laporannya. Menurut Ramzy, permintaan maaf tersebut tak mempengaruhi keputusan kliennya.

"Nggak ada (upaya cabut laporan)," tutup Ramzy.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di Instagram. Marissya menilai, Medina menulis fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya.


Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)