Ini Cara untuk Tahu Anda Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Booster

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:35 WIB
loading...
Ini Cara untuk Tahu...
Pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Foto Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Namun, sebagian masyarakat masih bingung soal bagaimana mengetahui bahwa mereka sudah bisa mendapatkan vaksin booster ini.

Mengutip akun Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (18/1/2022), vaksin booster bisa diberikan kepada orang di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap (dosis 1 dan 2). Vaksinasi ini bersifat gratis dan diprioritaskan untuk lanjut usia (lansia) serta kelompok rentan atau immunocpromised.



Berbeda dengan vaksin sebelumnya, vaksin booster diberikan setengah dosis. Selain itu, vaksin yang diberikan pun bakal menggunakan sistem heterologus atau kombinasi vaksin booster yang berbeda dengan sebelumnya.

Masyarakat yang sebelumnya menerima vaksin pertama dan kedua berjenis Sinovac, akan dikombinasikan dengan 1/2 dosis vaksin Pfizer. Opsi lainnya, jika masyarakat menerima vaksin pertama dan kedua berjenis Sinovac, akan dikombinasikan dengan 1/2 dosis vaksin AstraZeneca.





Sementara bagi masyarakat yang menerima vaksin pertama dan kedua berjenis AstraZeneca, maka akan mendapatkan booster 1/2 dosis vaksin Moderna. Atau opsi lain, jika masyarakat menerima vaksin pertama dan kedua berjenis AstraZeneca, maka akan mendapatkan booster 1/2 dosis vaksin Pfizer.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan vaksin booster ini?

Anda bisa mengecek tiket serta jadwal vaksinasi di website ataupun aplikasi PeduliLindungi. Caranya, Anda masuk ke aplikasi atau website tersebut, lalu pilih profil Anda. Setelah itu, pilih Riwayat dan Tiket Vaksin.

Bila Anda sudah mendapatkan tiket Vaksin Ketiga, itu tandanya Anda sudah bisa memperoleh vaksin booster. Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Namun, jika Anda belum mendapatkan tiket Vaksin Ketiga namun sudah memperoleh dosis kedua vaksin primer minimal enam bulan dan termasuk dalam kelompok penerima vaksin booster, Anda bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP serta surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)