Cerai dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad Wajib Nafkahi Kedua Anaknya Rp10 Juta per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya resmi bercerai, Selasa (18/1/2022). Dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hak asuh atas kedua anak jatuh kepada Tyna.
Kenang tetap diminta memenuhi nafkah untuk anak-anaknya setiap bulan sebesar Rp10 juta. Nominal itu di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anaknya tumbuh dewasa.
"Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp10 juta (per bulan) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun," ungkap humas PA Jaksel, Taslimah, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kritisi Komnas Perlindungan Anak, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Dicibir Netizen
Taslimah juga menyebutkan, nominal Rp10 juta itu merupakan permintaan Tyna selaku penggugat yang ditetapkan untuk biaya pemeliharaan kedua anak mereka. Biaya itu harus dipenuhi hingga anak-anak tersebut berusia 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia udah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orang tua. Kalau misalnya 21 tahun dia masih kuliah berarti belum mandiri," kata Taslimah.
Sebagaimana diketahui, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Baca juga: Hak Asuh Jatuh ke Tyna Kanna, Kenang Mirdad Terima dengan Lapang Dada
Tyna dan Kenang sendiri menikah sejak 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
Kenang tetap diminta memenuhi nafkah untuk anak-anaknya setiap bulan sebesar Rp10 juta. Nominal itu di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anaknya tumbuh dewasa.
"Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp10 juta (per bulan) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun," ungkap humas PA Jaksel, Taslimah, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kritisi Komnas Perlindungan Anak, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Dicibir Netizen
Taslimah juga menyebutkan, nominal Rp10 juta itu merupakan permintaan Tyna selaku penggugat yang ditetapkan untuk biaya pemeliharaan kedua anak mereka. Biaya itu harus dipenuhi hingga anak-anak tersebut berusia 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia udah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orang tua. Kalau misalnya 21 tahun dia masih kuliah berarti belum mandiri," kata Taslimah.
Sebagaimana diketahui, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Baca juga: Hak Asuh Jatuh ke Tyna Kanna, Kenang Mirdad Terima dengan Lapang Dada
Tyna dan Kenang sendiri menikah sejak 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
(nug)