Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1/2022).
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan mantan pacarnya itu yang terjadi pada Desember 2019. Majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata majelis hakim.
Hakim lantas membacakan putusan terhadap pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu selaku terdakwa. Dalam kasus ini, majelis hakim menjerat Gaga 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan mantan pacarnya itu yang terjadi pada Desember 2019. Majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata majelis hakim.
Hakim lantas membacakan putusan terhadap pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu selaku terdakwa. Dalam kasus ini, majelis hakim menjerat Gaga 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
(dra)