Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:44 WIB
loading...
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Vonis ini dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur. Foto/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1/2022).
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan mantan pacarnya itu yang terjadi pada Desember 2019. Majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata majelis hakim.
Baca Juga: Kakak Laura Anna Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad, Dugem hingga Selingkuh
">Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan mantan pacarnya itu yang terjadi pada Desember 2019. Majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata majelis hakim.
Baca Juga: Kakak Laura Anna Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad, Dugem hingga Selingkuh
Hakim lantas membacakan putusan terhadap pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu selaku terdakwa. Dalam kasus ini, majelis hakim menjerat Gaga 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.