Jadi Tersangka, Polisi Akan Panggil Ayu Thalia Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara akan memanggil selebgram Ayu Thalia , besok (20/1/2022). Sebelumnya, Ayu ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama pada 31 Agustus 2021.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo pun membenarkan kabar tersebut. "Oh iya, benar (Ayu Thalia tersangka)," ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Legenda Mode Andre Leon Talley Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
"Pemanggilan tersangka pada hari Kamis, minggu ini," lanjut AKBP Dwi.
Menurutnya, penetapan status hukum itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik juga telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikkan status hukum sang selebgram.
Sebagaimana diketahui, kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nicholas Sean sejak Desember 2021. Ayu Thalia merupakan pihak pelapor.
Kini, Ayu Thalia dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, perseteruan mereka bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu yang bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Sean melalukan tindak kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh. Namun, polisi menilai laporan tersebut tak terbukti secara hukum.
Baca juga: Tak Sakit Hati dengan Vonis 4,5 Tahun, Janariyah Berharap Gaga Muhammad Petik Hikmahnya
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Lihat Juga: 5 Fakta Perselingkuhan Suami Arie Rieyanthie, Bimo Aryo Tejo Kencangkan Murotal Al-Quran saat Bercinta
Hal tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama pada 31 Agustus 2021.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo pun membenarkan kabar tersebut. "Oh iya, benar (Ayu Thalia tersangka)," ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Legenda Mode Andre Leon Talley Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
"Pemanggilan tersangka pada hari Kamis, minggu ini," lanjut AKBP Dwi.
Menurutnya, penetapan status hukum itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik juga telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikkan status hukum sang selebgram.
Sebagaimana diketahui, kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nicholas Sean sejak Desember 2021. Ayu Thalia merupakan pihak pelapor.
Kini, Ayu Thalia dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, perseteruan mereka bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu yang bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Sean melalukan tindak kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh. Namun, polisi menilai laporan tersebut tak terbukti secara hukum.
Baca juga: Tak Sakit Hati dengan Vonis 4,5 Tahun, Janariyah Berharap Gaga Muhammad Petik Hikmahnya
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Lihat Juga: 5 Fakta Perselingkuhan Suami Arie Rieyanthie, Bimo Aryo Tejo Kencangkan Murotal Al-Quran saat Bercinta
(nug)