Jadi Tersangka, Polisi Akan Panggil Ayu Thalia Besok
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Kini, Ayu Thalia dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, perseteruan mereka bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu yang bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Sean melalukan tindak kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh. Namun, polisi menilai laporan tersebut tak terbukti secara hukum.
Baca juga: Tak Sakit Hati dengan Vonis 4,5 Tahun, Janariyah Berharap Gaga Muhammad Petik Hikmahnya
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, perseteruan mereka bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu yang bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Sean melalukan tindak kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh. Namun, polisi menilai laporan tersebut tak terbukti secara hukum.
Baca juga: Tak Sakit Hati dengan Vonis 4,5 Tahun, Janariyah Berharap Gaga Muhammad Petik Hikmahnya
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
(nug)
Lihat Juga :