Catat! Ini Syarat Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah
Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran resminya pada Jumat (21/1/2022).
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya adalah berikut.
Baca Juga: Gejala Omicron Paling Umum pada Pasien Covid-19 yang Divaksinasi Lengkap
1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
2. Tidak memiliki komorbid.
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri di antaranya adalah berikut.
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya adalah berikut.
Baca Juga: Gejala Omicron Paling Umum pada Pasien Covid-19 yang Divaksinasi Lengkap
1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
2. Tidak memiliki komorbid.
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri di antaranya adalah berikut.
Lihat Juga :