2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:48 WIB
loading...
2 Pasien Omicron Meninggal,...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien Omicron meninggal dunia. Foto Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengumumkan dua pasien Omicron meninggal dunia. Keduanya meninggal di rumah sakit terpisah.

Satu pasien merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, sedangkan satu pasien lain pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.



Pasien Omicron pada dasarnya boleh menjalani isolasi mandiri di rumah, sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan terbaru yang diteken 17 Januari 2022. Tapi, pada beberapa kondisi, pasien Omicron harus dirawat di RS untuk meminimalisir keparahan bahkan kematian.

Kriteria pasien Omicron seperti apa yang harus dirawat di RS?

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 berikut kriterianya:





- Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala kritis.

- Perawatan di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami komorbid yang tidak terkontrol.

Sementara pasien Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah kriterianya adalah:

- Usia kurang dari 45 tahun.

- Tidak memiliki komorbid.

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lain.

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)