2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:48 WIB
loading...
2 Pasien Omicron Meninggal,...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien Omicron meninggal dunia. Foto Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengumumkan dua pasien Omicron meninggal dunia. Keduanya meninggal di rumah sakit terpisah.

Satu pasien merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, sedangkan satu pasien lain pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Baca Juga: Breaking News! Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

Pasien Omicron pada dasarnya boleh menjalani isolasi mandiri di rumah, sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan terbaru yang diteken 17 Januari 2022. Tapi, pada beberapa kondisi, pasien Omicron harus dirawat di RS untuk meminimalisir keparahan bahkan kematian.

Kriteria pasien Omicron seperti apa yang harus dirawat di RS?

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 berikut kriterianya:

Baca Juga: Indonesia Tempati Posisi Teratas Kasus Omicron Tertinggi di Asia Tenggara



- Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala kritis.

- Perawatan di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami komorbid yang tidak terkontrol.

Sementara pasien Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah kriterianya adalah:

- Usia kurang dari 45 tahun.

- Tidak memiliki komorbid.

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lain.

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Berita Terkini
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved