Hal yang Harus Dihindari saat Liburan ke 5 Negara Ini, Awas Bisa Dipenjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada beberapa hal yang harus dihindari saat berlibur ke suatu negara . Pasalnya, negara-negara tersebut memiliki peraturan yang tidak biasa, khususnya bagi masyarakat Indonesia.
Jika melanggarnya, Anda terancam didenda bahkan dipenjara . Oleh sebab itu, pemerintah di negara-negara ini mengeluarkan sejumlah larangan kepada pengunjung agar tidak melanggar aturan yang ada.
Negara mana saja dan larangan apa yang tidak boleh dilakukan? Berikut ulasannya dikutip dari kanal YouTube Angka dan Data pada Senin (24/1/2022).
1. Dilarang Senyum - Rusia
Orang Rusia hanya boleh tersenyum pada keluarga, teman, pasangan atau orang yang dikenalnya. Untuk orang yang tidak dikenal, dilarang memberikan senyuman. Rusia juga menganggap terlalu banyak tersenyum pada orang asing akan membuat orang tersebut terlihat bodoh.
2. Dilarang Bernyanyi - Hawaii
Hawaii memiliki peraturan dilarang bernyanyi. Peraturan ini khususnya berlakukan di beberapa kota di Hawaii seperti Honolulu, yang mana tidak diizinkan bernyanyi saat matahari sudah mulai tenggelam.
3. Dilarang Bergosip - Kolombia
Saat berlibur ke Kolombia, Anda tidak boleh bergosip dengan bebas. Pasalnya, terdapat beberapa kota di Kolombia yang melarang kegiatan gosip seperti di kota Chinonso yang berdekatan dengan ibu kota Kolombia yaitu Bogota.
Pelarangan ini diambil oleh Walikota Chinonso yang menganggap bergosip sebagai momok menakutkan yang bisa menyebabkan kematian orang yang digosipkan. Peraturan ini dibuat secara tegas dengan hukuman denda hingga penjara selama 4 tahun.
4. Dilarang Nonton Drama Korea - Korea Utara
Saat berlibur ke Korea Utara pastikan tidak mencoba-coba menonton drama Korea (drakor) untuk mengisi waktu senggang Anda. Hal ini karena Korea Utara akan menghukum mereka yang menonton program hiburan dari Korea Selatan. Jika melanggar bisa dipenjara selama 15 tahun.
5. Dilarang Makan Permen Karet - Singapura
Permen karet masuk di dalam daftar ilegal dan dilarang peredarannya di Singapura. Bahkan peraturan yang sudah ada sejak 1992 ini juga mengkategorikan meludahkan permen karet sebagai tindakan kejahatan yang berat. Pemerintah Singapura sangat serius dengan peraturan ini dan menerapkan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.
Jika melanggarnya, Anda terancam didenda bahkan dipenjara . Oleh sebab itu, pemerintah di negara-negara ini mengeluarkan sejumlah larangan kepada pengunjung agar tidak melanggar aturan yang ada.
Negara mana saja dan larangan apa yang tidak boleh dilakukan? Berikut ulasannya dikutip dari kanal YouTube Angka dan Data pada Senin (24/1/2022).
1. Dilarang Senyum - Rusia
Orang Rusia hanya boleh tersenyum pada keluarga, teman, pasangan atau orang yang dikenalnya. Untuk orang yang tidak dikenal, dilarang memberikan senyuman. Rusia juga menganggap terlalu banyak tersenyum pada orang asing akan membuat orang tersebut terlihat bodoh.
2. Dilarang Bernyanyi - Hawaii
Hawaii memiliki peraturan dilarang bernyanyi. Peraturan ini khususnya berlakukan di beberapa kota di Hawaii seperti Honolulu, yang mana tidak diizinkan bernyanyi saat matahari sudah mulai tenggelam.
3. Dilarang Bergosip - Kolombia
Saat berlibur ke Kolombia, Anda tidak boleh bergosip dengan bebas. Pasalnya, terdapat beberapa kota di Kolombia yang melarang kegiatan gosip seperti di kota Chinonso yang berdekatan dengan ibu kota Kolombia yaitu Bogota.
Pelarangan ini diambil oleh Walikota Chinonso yang menganggap bergosip sebagai momok menakutkan yang bisa menyebabkan kematian orang yang digosipkan. Peraturan ini dibuat secara tegas dengan hukuman denda hingga penjara selama 4 tahun.
4. Dilarang Nonton Drama Korea - Korea Utara
Saat berlibur ke Korea Utara pastikan tidak mencoba-coba menonton drama Korea (drakor) untuk mengisi waktu senggang Anda. Hal ini karena Korea Utara akan menghukum mereka yang menonton program hiburan dari Korea Selatan. Jika melanggar bisa dipenjara selama 15 tahun.
Baca Juga
5. Dilarang Makan Permen Karet - Singapura
Permen karet masuk di dalam daftar ilegal dan dilarang peredarannya di Singapura. Bahkan peraturan yang sudah ada sejak 1992 ini juga mengkategorikan meludahkan permen karet sebagai tindakan kejahatan yang berat. Pemerintah Singapura sangat serius dengan peraturan ini dan menerapkan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.
(dra)