Bintang Sinetron Randa Septian Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 31 Januari 2022 - 13:31 WIB
loading...
Bintang Sinetron Randa...
Bintang sinetron Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram Randa Septian
A A A
DENPASAR - Bintang sinetron Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian itu kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Dunia hiburan Tanah Air kembali menjadi sorotan terkait kasus narkoba. Kali ini, polisi menangkap Randa Septian, salah satu bintang sinetron muda. Dia diciduk bersama seorang rekannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus di kantornya. "Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor 28 tahun ini ditangkap pada 7 Januari lalu sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak berwajib mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran lokasi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti ganja di kamar hotel sang aktor. "Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," kata AKP Sutriono.

Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut dari salah satu pengedar. Dalam pemeriksaan, Randa mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ganja. Sementara rekannya, sudah mengonsumsi ganja sejak 2017.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
JPU Tolak Pleidoi Ammar...
JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Kronologi Kasat Resnarkoba...
Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim Terkait Paket Narkoba
Ammar Zoni Tetap Ditahan...
Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Nusakambangan usai Jalani Sidang
Rekomendasi
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved