Randa Septian Dicokok karena Narkoba, Polisi: Dia Coba-Coba Ganja

Senin, 31 Januari 2022 - 14:04 WIB
loading...
Randa Septian Dicokok karena Narkoba, Polisi: Dia Coba-Coba Ganja
Pesinetron Randa Septian ditangkap saat pesta ganja di Kuta, Bali. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Randa Septian diamankan polisi dari Polresta Denpasar, Bali, terkait kasus narkoba jenis ganja. Polisi pun membuka fakta baru dari pemeriksaan sang aktor.

Randa diciduk bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest H. Aruan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita pada 7 Januari lalu.



Kabar penangkapan itu di benarkan oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di kantornya. "Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Sutriono memaparkan barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar seharga Rp300 ribu. Dia juga mengatakan, Randa membeli narkoba di kawasan Canggu, Kuta Utara.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Sementara itu, Sutriono juga membuka fakta baru terkait penggunaan ganja sang artis. Dalam pemeriksaan, katanya, Randa mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja.

Sutriono juga mengatakan alasan aktor 28 tahun ini memakai narkoba lantaran ingin coba-coba. "Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan. Adapun barang bukti tersebut berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)