Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:50 WIB
loading...
Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas, Ini Penjelasan Pemerintah
Dibukanya pintu masuk penerbangan internasional menuju Bali pada 4 Februari mendatang diiringi dengan penyesuaian aturan karantina mandiri. Foto/Dok. MPI/Chusna Mohammad
A A A
JAKARTA - Dibukanya pintu masuk penerbangan internasional menuju Bali pada 4 Februari mendatang diiringi dengan penyesuaian aturan karantina mandiri . Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sejumlah kalangan masyarakat, terlebih melihat lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Bahkan para ahli kesehatan menegaskan bahwa Indonesia telah resmi memasuki gelombang ketiga Covid-19. Namun, dengan sejumlah pertimbangan tertentu, pemerintah tetap sepakat membuka pintu penerbangan internasional menuju Bali.



Menariknya, kebijakan itu juga diiringi dengan pemangkasan durasi karantina bagi pelancong atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Berdasarkan evaluasi dan rapat terbatas, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan karantina mandiri bagi para PPLN terbagi menjadi dua kategori.





Hal ini dimuat melalui Surat Edaran Satgas No 4 tahun 2022, dan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point).

Durasi karantina bagi PPLN diberlakukan menjadi 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap. Lalu akan dilakukan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Sementara bagi PPLN yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin, durasi karantina diberlakukan selama 7x24 dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)