Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas, Ini Penjelasan Pemerintah
Rabu, 02 Februari 2022 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini dimuat melalui Surat Edaran Satgas No 4 tahun 2022, dan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point).
Durasi karantina bagi PPLN diberlakukan menjadi 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap. Lalu akan dilakukan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Sementara bagi PPLN yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin, durasi karantina diberlakukan selama 7x24 dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
"Sementara itu syarat PCR sebelum kedatangan berlaku 2x24 jam," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers BNPB, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci Prof. Wiku mengatakan, penyesuaian aturan karantina bagi PPLN tersebut didasarkan pada empat pertimbangan.
Lihat Juga :