Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Dinkes dan RS Diminta Antisipasi Kekurangan Nakes
Minggu, 13 Februari 2022 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” kata dr. Siti Nadia dikutip dari siaran pers, Minggu (13/2/2022).
Dia mengejaskan, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.
Selain itu, dapat pula diadakan penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin. Ditambah pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisi, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan, mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Kemudian, strategi eksternal rumah sakit, dapat dilakukan dengan mobilisasi relawan seperti koas dan PPDS, koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19.
Lebih lanjut, tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19, baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul, ditambah 2 kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.
Dia mengejaskan, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.
Selain itu, dapat pula diadakan penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin. Ditambah pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisi, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan, mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Kemudian, strategi eksternal rumah sakit, dapat dilakukan dengan mobilisasi relawan seperti koas dan PPDS, koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19.
Lebih lanjut, tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19, baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul, ditambah 2 kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.
Lihat Juga :