Tari Perut di Arab Saudi, Sejarah dan Eksistensinya Kini

Senin, 14 Februari 2022 - 20:00 WIB
loading...
Tari Perut di Arab Saudi,...
Tari perut atau belly dance adalah jenis tarian yang menonjolkan bagian perut dan berkembang di negara-negara Timur Tengah. Foto Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Tari perut atau belly dance adalah jenis tarian yang menonjolkan bagian perut dan berkembang di negara-negara Timur Tengah. Tidak diketahui secara pasti dari negara mana tarian ini pertama kali berasal.

Melansir jurnal internasional berjudul History of the Belly Dance: is It to Entice Men or a Female’s Rite of Passage?, tari perut adalah sebuah tarian klasik yang cukup tua dan mulai berkembang sejak 220 SM. Tarian ini berasal dari budaya Mesir dan menyebar ke Arab Saudi hingga India.



Tarian ini juga berkembang ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Turki, dan Prancis. Di Timur Tengah, tarian ini sering dipertontonkan untuk upacara tertentu. Contohnya pernikahan, kelahiran bayi dan acara-acara penting lain.

Para penarinya juga tampil sangat terbuka dan menonjolkan bagian perut. Meski demikian, tarian ini biasa ditarikan dan dipertunjukan oleh sesama perempuan. Sementara kaum laki-laki akan merayakannya sendiri di ruang terpisah. Tak heran, jika tari perut ini juga dijadikan ajang bersosialisasi bagi kaum wanita di Timur Tengah.





Pada zaman dulu, tari perut biasa digelar sebagai ritual keagamaan. Hal ini dilakukan untuk menyembah dewa bumi. Dalam tarian ini, perut menjadi simbol detak jantung kehidupan. Gerakannya yang berputar-putar melambangkan sebagai proses kelahiran.

Tari perut Timur Tengah mulai dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1893 dalam acara Chicago World Columbian Exposition. Namun, tarian itu disajikan sangat vulgar dan jauh dari tarian aslinya, sehingga tari perut langsung mendapat citra yang buruk dari para penonton.

Hingga saat ini, tari perut memang dilarang oleh pemerintah di Timur Tengah, terutama Mesir. Negara tersebut pernah menggelar sebuah ajang pencarian bakat tari perut. Namun, ditentang pemerintah karena dinilai haram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)