Apa yang Harus Dilakukan Bila Positif Covid-19 Tanpa Gejala? Segera Lakukan Ini Kata Kemenkes
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
"Ini adalah hal penting yang harus dilakukan, karena Puskesmas akan mencatat dan mengarahkan pasien ke lokasi isolasi terkendali jika memang di rumah tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri," terang laporan Primaya Hospital.
Kemudian, pasien Covid-19 tanpa gejala yang sedang isolasi mandiri pun perlu melakukan pemantauan kondisi harian. Ini penting agar ketika terjadi perburukan kondisi kesehatan, tim medis memiliki riwayat kondisi tubuh Anda.
Poin dasar yang perlu dicatat secara berkala adalah suhu tubuh, saturasi oksigen, dan jika memungkinkan tensi darah. "Ingat, bila selama isolasi mandiri kondisi memburuk seperti terjadi sesak napas dan demam tinggi, segera lapor dokter yang memantau Anda," tambah laporan tersebut.
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah durasi isoman Anda. Ya, menurut Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes mengatur waktu isoman untuk pasien Covid-19.
Khusus untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, waktu isoman yang ditetapkan Kemenkes adalah minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kemudian, pasien Covid-19 tanpa gejala yang sedang isolasi mandiri pun perlu melakukan pemantauan kondisi harian. Ini penting agar ketika terjadi perburukan kondisi kesehatan, tim medis memiliki riwayat kondisi tubuh Anda.
Poin dasar yang perlu dicatat secara berkala adalah suhu tubuh, saturasi oksigen, dan jika memungkinkan tensi darah. "Ingat, bila selama isolasi mandiri kondisi memburuk seperti terjadi sesak napas dan demam tinggi, segera lapor dokter yang memantau Anda," tambah laporan tersebut.
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah durasi isoman Anda. Ya, menurut Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes mengatur waktu isoman untuk pasien Covid-19.
Khusus untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, waktu isoman yang ditetapkan Kemenkes adalah minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
(hri)
Lihat Juga :