8 Negara yang Bisa Dikunjungi Wisatawan tanpa PCR, Nomor 7 Wajib Tunjukan Bukti Booster

Kamis, 03 Maret 2022 - 15:59 WIB
loading...
8 Negara yang Bisa Dikunjungi Wisatawan tanpa PCR, Nomor 7 Wajib Tunjukan Bukti Booster
Ketika kasus COVID-19 berangsur menurun di beberapa negara, mereka telah mengumumkan pelonggaran pembatasan perjalanan. Banyak yang bahkan membatalkan tes RT-PCR wajib untuk memfasilitasi perjalanan yang mudah. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Ketika kasus COVID-19 berangsur menurun di beberapa negara, mereka telah mengumumkan pelonggaran pembatasan perjalanan. Banyak yang bahkan membatalkan tes RT-PCR wajib untuk memfasilitasi perjalanan yang mudah.

Jika Anda merencanakan perjalanan internasional dalam beberapa hari mendatang, periksa negara-negara berikut yang dapat Anda kunjungi tanpa tes RT-PCR, sebagaimana dilansir dari laman Times of India pada Kamis (3/3/2022).

1. Bahrain

Bahrain telah mengabaikan persyaratan tes PCR pra-keberangkatan, terlepas dari status vaksinasi. Sementara anak-anak di bawah usia enam tahun dibebaskan dari pengujian, pelancong yang divaksinasi yang tiba di negara itu akan diminta untuk mengikuti tes. Plus, mereka yang belum menerima vaksinasi, harus menjalani karantina selama tujuh hari pada saat kedatangan.

2. Mesir

Mesir juga telah menghapus persyaratan tes RT-PCR bagi mereka yang divaksinasi lengkap. Sesuai laporan, sementara Covaxin tidak terdaftar, mereka yang divaksinasi dengan AstraZeneca dan Covishield sekarang dapat terbang ke negara ini tanpa tes RT-PCR. Namun, seseorang perlu mengisi formulir pernyataan kesehatan saat berada di sini.



3. Lebanon

Pelancong yang divaksinasi lengkap, yang telah menerima kedua dosis vaksin, tidak lagi diharuskan mengikuti tes PCR sebelum keberangkatan untuk memasuki Lebanon. Perhatikan, mereka harus menerima suntikan kedua setidaknya enam bulan sebelum perjalanan mereka. Namun, mereka perlu memastikan bahwa mereka perlu mengunggah sertifikat vaksinasi mereka di situs web Kementerian Kesehatan.

4. Turki
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)