Angelina Sondakh Masih Diawasi Bapas Jakarta Selatan Meski Sudah Bebas dari Penjara
Jum'at, 04 Maret 2022 - 12:40 WIB
loading...
Angelina Sondakh bebas dari penjara Kamis, 3 Maret 2022 setelah menjalani masa hukuman 10 tahun. Namun Angelina masih dalam pengawasan Bapas Jakarta Selatan. Foto/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Angelina Sondakh bebas dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022 setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun. Meski dinyatakan bebas, namun Angelina masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel," kata Ricky Dwi Biantoro di kantornya pada Jumat (4/3/2022).
"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni," sambungnya.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Pulang Bawa Ayam Peliharaan Semasa di Lapas
">Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel," kata Ricky Dwi Biantoro di kantornya pada Jumat (4/3/2022).
"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni," sambungnya.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Pulang Bawa Ayam Peliharaan Semasa di Lapas
Ibu satu anak itu tengah menjalani masa bebas dalam bentuk cuti menjelang bebas (CMB). Kebijakan tersebut merujuk pada program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan masyarakat pada umumnya.
Ricky menambahkan istri mendiang Adjie Massaid ini masih terikat dalam aturan Bapas Jakarta Selatan. Peraturan tersebut di antaranya kegiatan wajib lapor yang harus dilakukan pemilik nama asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh ini selama tiga bulan ke depan.