Angelina Sondakh Masih Diawasi Bapas Jakarta Selatan Meski Sudah Bebas dari Penjara

Jum'at, 04 Maret 2022 - 12:40 WIB
loading...
Angelina Sondakh Masih Diawasi Bapas Jakarta Selatan Meski Sudah Bebas dari Penjara
Angelina Sondakh bebas dari penjara Kamis, 3 Maret 2022 setelah menjalani masa hukuman 10 tahun. Namun Angelina masih dalam pengawasan Bapas Jakarta Selatan. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Angelina Sondakh bebas dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022 setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun. Meski dinyatakan bebas, namun Angelina masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel," kata Ricky Dwi Biantoro di kantornya pada Jumat (4/3/2022).

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni," sambungnya.




Ibu satu anak itu tengah menjalani masa bebas dalam bentuk cuti menjelang bebas (CMB). Kebijakan tersebut merujuk pada program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan masyarakat pada umumnya.

Ricky menambahkan istri mendiang Adjie Massaid ini masih terikat dalam aturan Bapas Jakarta Selatan. Peraturan tersebut di antaranya kegiatan wajib lapor yang harus dilakukan pemilik nama asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh ini selama tiga bulan ke depan.

"Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," jelas Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan mekanisme lapor diri di Bapas Jakarta Selatan bisa dilakukan secara tatap muka maupun secara virtual melalui panggilan video. Diketahui, selama menjalani CMB ini, artis sekaligus politisi itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri tanpa izin.


"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri 2 minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," ungkap Ricky.

"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," pungkasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)