Polisi Sementara Tetapkan Kematian Tangmo Nida Gegara Kecelakaan

Selasa, 08 Maret 2022 - 17:53 WIB
loading...
Polisi Sementara Tetapkan...
Polisi sementara menetapkan kematian Tangmo Nida karena kecelakaan. Hal tersebut berdasarkan pada bukti yang masih berusaha dikumpulkan oleh polisi. Foto/Instagram Tangmo Nida
A A A
JAKARTA - Polisi sementara menetapkan kematian Tangmo Nida karena kecelakaan . Hal tersebut berdasarkan pada bukti yang masih berusaha dikumpulkan oleh polisi.

Setidaknya 65 orang saksi kini telah diperiksa terkait kematian artis Thailand tersebut. Polisi mengatakan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti dan penyelidikan akan memakan waktu.

Dilansir dari Bangkok Post, Selasa (8/3/2022) penyelam dari divisi polisi laut dilaporkan menemukan dua benda dari Sungai Chao Phraya dekat dermaga Phibul Songkhram dan menyerahkannya untuk pemeriksaan forensik.

Diduga polisi sedang mencari benda-benda yang menurut saksi telah dibuang ke sungai setelah Tangmo jatuh dari speedboat. Jenazah Tangmo ditemukan pada 26 Februari 2022 atau hampir 2 hari setelah dia jatuh ke Sungai Chao Phraya saat berada di speedboat bersama lima orang lainnya.


Di sisi lain, pemilik speedboat dan pengemudinya telah didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Dilaporkan bahwa kelimanya dipanggil untuk diinterogasi baru-baru ini.

Mereka telah dikritik dengan keras oleh netizen atas insiden dengan ibu Tangmo juga terlibat dalam sengketa kompensasi atas kematian putrinya. Pemilik kapal baru-baru ini menawarkan uang kepada ibu Tangmo 30 juta baht atau Rp13 miliar sebagai kompensasi.

Sebagaimana diketahui, Tangmo Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya dekat dermaga Pibul 1 di distrik Muang, Nonthaburi sekitar pukul 22.40 pada 24 Februari 2022 saat bepergian dengan speedboat bersama lima orang lainnya. Jenazah artis 37 tahun tersebut ditemukan sekitar pukul 13.00 siang pada 26 Februari 2022.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)