Hari Musik Nasional, DJKI Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi Tanah Air
Rabu, 09 Maret 2022 - 11:58 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Foto/Aspirasiku
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Menurut Yasonna, pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
“Kementerian Hukum dan HAM berusah membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu atau musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik,” ujar Yasonna di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022)
Menurut Yasonna, karya musik dan lagu merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu atau musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.
Baca Juga: Konser BTS Permission To Dance On Stage Seoul Kemungkinan Akan Rugi
“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik atau lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.
“Kementerian Hukum dan HAM berusah membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu atau musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik,” ujar Yasonna di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022)
Menurut Yasonna, karya musik dan lagu merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu atau musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.
Baca Juga: Konser BTS Permission To Dance On Stage Seoul Kemungkinan Akan Rugi
“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik atau lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.
Lihat Juga :