Berkas Perkara Lengkap, Selebgram Ayu Thalia Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean, Ayu Thalia siap menjalani sidang perdana. Hal lantaran berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
Kelengkapan berkas perkara tersebut disampaikan oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean.
"Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif. Dinyatakan berkasnya lengkap atau P21," ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy mengatakan pihak berwajib akan menyerahkan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Dan (polisi-red) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Ramzy.
Tak hanya tersangka, polisi juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang ke kejaksaan. Adapun barang bukti tersebut salah satunya percakapan tangkap layar Sean dengan Ayu Thalia.
"Barang buktinya itu ada screen shot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT," ucap Ramzy.
Hal senada diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo. Dia membenarkan bahwa berkas perkara kasus yang menjerat Ayu Thalia siap disidangkan.
"Iya benar, sudah turun P21 dari kejaksaan, sedang kita siapkan untuk tahap 2 nya," lata Kombes Pol Wibowo saat dihubungi awak media, Jum'at.
Kombes Pol Wibowo menuturkan sidang perdana Ayu Thalia diperkirakan berlangsung pekan depan. Namun, dia mengatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait jadwal sidang kasus tersebut.
"Rencananya minggu depan, nanti kita info lanjut ya," sambungnya.
Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya siap hadir ke persidangan apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) membutuhkan kesaksiannya.
"Sean tadi mengucapkan terima kasih kepada saya menunggu kapan nanti akan dipanggil di pengadilan untuk siap menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Utara," tutup Ahmad Ramzy.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia mengaku tekah terjadi penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama ini dengan mendorongnya hingga terjatuh.
Ayu akhirnya melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan pada 27 Agustus 2021 lalu.
Namun sayang, polisi tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga kasusnya pun dihentikan.
Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kelengkapan berkas perkara tersebut disampaikan oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean.
"Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif. Dinyatakan berkasnya lengkap atau P21," ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy mengatakan pihak berwajib akan menyerahkan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Dan (polisi-red) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Ramzy.
Tak hanya tersangka, polisi juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang ke kejaksaan. Adapun barang bukti tersebut salah satunya percakapan tangkap layar Sean dengan Ayu Thalia.
"Barang buktinya itu ada screen shot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT," ucap Ramzy.
Hal senada diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo. Dia membenarkan bahwa berkas perkara kasus yang menjerat Ayu Thalia siap disidangkan.
"Iya benar, sudah turun P21 dari kejaksaan, sedang kita siapkan untuk tahap 2 nya," lata Kombes Pol Wibowo saat dihubungi awak media, Jum'at.
Kombes Pol Wibowo menuturkan sidang perdana Ayu Thalia diperkirakan berlangsung pekan depan. Namun, dia mengatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait jadwal sidang kasus tersebut.
"Rencananya minggu depan, nanti kita info lanjut ya," sambungnya.
Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya siap hadir ke persidangan apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) membutuhkan kesaksiannya.
"Sean tadi mengucapkan terima kasih kepada saya menunggu kapan nanti akan dipanggil di pengadilan untuk siap menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Utara," tutup Ahmad Ramzy.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia mengaku tekah terjadi penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama ini dengan mendorongnya hingga terjatuh.
Ayu akhirnya melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan pada 27 Agustus 2021 lalu.
Namun sayang, polisi tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga kasusnya pun dihentikan.
Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
(hri)