Adam Deni Dipastikan Hadir di Persidangan Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Adam Deni dipastikan akan hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (14/3/2022). Adam akan menjalani sidang terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin di media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Adam, Herwanto. Dijelaskan bahwa Adam juga mengaku siap mendengar dakwaan yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Udah, pokonya udah cukup menghadapi persidangan," kata Herwanto dihubungi awak media pada Minggu, 13 Maret 2022.
"Kita siap menghadapi menghadapi persidangan, lihat dakwaan apa yang didakwakan," lanjutnya.
Herwanto menuturkan bahwa pihak keluarga serta kekasih Adam juga bakal hadir. Sidang perdana seteru Jerinx SID itu disebut akan digelar sekira pukul 13.00 WIB.
Sidang dakwaan seharusnya digelar pada 7 Maret lalu, namun ditunda oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rudi Kindarto. Pasalnya, JPU Dyofa Yudhistira memohon penundaan karena tidak bisa menghadirkan Adam ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin di media sosial. Dia dilaporkan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Adam, Herwanto. Dijelaskan bahwa Adam juga mengaku siap mendengar dakwaan yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Udah, pokonya udah cukup menghadapi persidangan," kata Herwanto dihubungi awak media pada Minggu, 13 Maret 2022.
"Kita siap menghadapi menghadapi persidangan, lihat dakwaan apa yang didakwakan," lanjutnya.
Herwanto menuturkan bahwa pihak keluarga serta kekasih Adam juga bakal hadir. Sidang perdana seteru Jerinx SID itu disebut akan digelar sekira pukul 13.00 WIB.
Sidang dakwaan seharusnya digelar pada 7 Maret lalu, namun ditunda oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rudi Kindarto. Pasalnya, JPU Dyofa Yudhistira memohon penundaan karena tidak bisa menghadirkan Adam ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin di media sosial. Dia dilaporkan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
(dra)