Dipenjara, Adam Deni Makin Religius dan Rajin Sholat

Senin, 14 Maret 2022 - 10:57 WIB
loading...
Dipenjara, Adam Deni Makin Religius dan Rajin Sholat
Adam Deni disebut semakin religius selama dipenjara karena mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin. Perubahan Adam diungkap kuasa hukumnya. Foto/Instagram Adam Deni
A A A
JAKARTA - Adam Deni disebut semakin religius selama mendekam dipenjara karena dugaan mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin. Perubahan sikap Adam ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Herwanto.

Herwanto mengatakan bahwa kliennya saat ini sudah lebih tenang. Selama dipenjara, Adam tidak lupa menjalankan ibadah sholat 5 waktu .

"Kemaren Adam Deni sudah lebih tenang, dia sholat mendekatkan diri pada Tuhan," kata Herwanto saat dihubungi awak media pada Minggu, 13 Maret 2022.

Adam menceritakan seluruh kegiatannya mendekatkan diri kepada Tuhan kepada Herwanto melalui surat yang ditulisnya. Herwanto menilai Adam sudah mawas diri tentang perbuatannya.




"Sangat religius. Dia kirim surat ke saya, dia sudah sholat, dia sudah menyadari perbuatan kemaren," ujar Herwanto.

Mendekam di penjara tampaknya membuat Adam belajar banyak hal. Bahkan Herwanto menjelaskan bahwa kliennya itu nantinya juga akan mengungkapkan sesuatu di persidangan.

"Tapi memang mengganjal di hatinya. Ada yang ingin diungkapkan. Nanti di persidangan," jelas Herwanto.

Adam Deni dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus unggahan dokumen pribadi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (14/3/2022). Dia dipastikan akan hadir secara langsung dan mendengar dakwaan.


Keluarga serta kekasih Adam juga akan hadir di persidangan. Sidang perdana seteru Jerinx SID itu akan digelar sekira pukul 13.00 WIB. Adam dilaporkan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)